27 June 2011

Tugas Basis Data I, Single Identification Network (SIN) - Nomor Identitas Tunggal

Bhayang Ratu Wahyunur [1103051]
Teknik Informatika 1B
 Tugas BASIS DATA I

A. Pentingnya Single Identification Number
INDONESIA belum menerapkan sepenuhnya Single Identification Number (SIN) untuk administrasi kependudukannya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa untuk membuat berbagai kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat mudah dilakukan di Indonesia. Dengan membayar sejumlah uang kita dapat memeproleh KTP tersebut. Banyak orang memiliki lebih dari satu KTP.
Hal ini mencerminkan belum rapinya administrasi kependudukan di Indonesia. Keadaan ini menimbulkan berbagai kesulitan di berbagai sektor, seperti perbankan, asuransi, keimigrasian, penegakan hukum dan kepegawaian. Apakah benar SIN merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi masalah ini? 


Berbagai Masalah
Kurang rapinya administrasi kependudukan menimbulkan banyak masalah. Misalnya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank dan asuransi dalam rangka menerapkan ketentuan tentang prinsip mengenal nasabah (know your customer) mengalami kesulitan melakukan verifikasi kebenaran dokumen identitas diri yang diserahkan oleh calon nasabahnya. Sering kali bank tanpa sadar menerima identitas palsu atau asli tapi palsu (ASPAL).
Dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) banyak yang menginformasikan dipergunakan identitas palsu dari para pelaku Transaksi Mencurigakan tersebut.
Selanjutnya apabila hasil analisis terhadap laporan ini (kasus) diserahkan kepada penegak hukum, mereka kesulitan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena orang yang menggunakan identitas palsu tersebut sulit untuk dicari. Begitu juga urusan keimigrasian dan perpajakan, jaminan sosial juga mengalami kesulitan besar karena belum terlaksananya SIN ini. 


Kondisi di Berbagai Negara
Banyak negara sudah memiliki SIN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Amerika Serikat dan Kanada. Di Amerika dan Kanada kita kenal dengan nama Social Security Number.
Di negara ini, setiap penduduk sejak lahir sampai meninggal memiliki satu SIN. Hal ini mempermudah berbagai macam urusan. Kalau kita ingin mengetahui apakah seseorang sudah meninggal akan lebih mudah diketahui dengan adanya SIN. Dengan adanya SIN akan sulit dilakukan pemalsuan identitas untuk melakukan tindak pidana. Jaminan sosial, urusan keimigrasian dan perpajakan juga lebih mudah dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.


Indonesia Sudah Memiliki SIN
Dalam kaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004, tetapi ketentuan itu belum terlaksana sebagaimana diharapkan.
Kemudian pada tanggal 29 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia mengundangkan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan diartikan dengan rangkaian kegiatan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan, pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  serta penggunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain.
Menurut Pasal 13, setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Tampaknya NIK ini dapat disamakan dengan SIN.
Pada tanggal 7 Februari 2007 yang lalu dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan disepakati untuk menetapkan delapan strategi nasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Salah satu strategi nasional itu adalah mengatur dan mengimplementasikan Single Identification Number atau SIN terhadap seluruh penduduk Indonesia. Dalam hal ini, sebagai pelaksana UU No. 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan perlu ditetapkan peraturan pelaksanaan dan implementasi yang menyeluruh dan profesional.
Walaupun UU yang mengatur NIK sudah ada, yang paling penting adalah implementasinya secara konsisten. Diharapkan UU Administrasi Kependudukan ini dapat bermanfaat bagi berbagai kegiatan kependudukan, kepegawaian, perpajakan, imigrasi, perbankan dan upaya penegakan hukum serta mempermudah kerja sama antar lembaga dalam rangka pelaksanaan tugasnya

Saat ini di Indonesia paling sedikit ada 32 instansi yang mengeluarkan nomor identitas dan merekam data kependudukan. Masing-masing nomor berbeda, tergantung kepentingan instansi yang mengeluarkan. Sistem informasi yang dibangun oleh masing-masing instansi tidak terkait satu sama lainnya. Replikasi dan redundans data dan informasi kependudukan tidak Terhindarkan, sehingga terjadi inefisiensi penggunaan sumberdaya.
Berbagai usaha telah dilakukan, antara lain memperkenalkan konsep Single Identity Number (SIN). SIN merupakan suatu nomor unik yang seyogianya diintegrasikan dalam satu kartu identitas seorang warga. SIN dan kartu identitas akan membentuk database kependudukan nasional yang dapat menjadi referensi satu-satunya untuk berbagai aplikasi pelayanan publik. Pengalaman berbagai negara lain dalam menerapkan SIN dan membangun database kependudukan nasional-nya, dijadikan sebagai referensi. Disimpulkan bahwa faktor-faktor teknis, ekonomis, dan organisatoris adalah beberapa diantaranya yang merupakan faktor penentu keberhasilan terbentuknya database kependudukan nasional. SIN yang digabung dengan identitas kependudukan merupakan pendekatan terbaik sebagai “kode pemersatu” yang dapat dijadikan referensi bagi berbagai sistem informasi yang dimiliki berbagai instansi pemerintah tanpa merubah bentuk dasar database instansi tersebut.

1. MENGAPA INDONESIA MEMBUTUHKAN SIN ??
             Krisis multi dimensi membawa dampak yang sangat besar terhadap bangsa Indonesia. Kecendrungan kemampuan bangsa ini untuk bersaing semakin tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asean. Dalam Competiveness Year Book tahun 2005, dilaporkan bahwa daya saing Indonesia berada diperingkat 59 dari 60 negara yang disurvei. Thailand dan Malaysia menduduki peringkat ke-28 dan 29. Salah satu parameter pengukuran daya saing yang digunakan adalah efisiensi tata pamong (governance) pemerintahan. Salah satu usaha untuk meningkatkan good governance ini adalah menyempurnakan sistem database administrasi kependudukan nasional.

1.1. Administrasi Kependudukan
             Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pendaftaran penduduk merupakan pencatatan biodata penduduk, pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen penduduk yang berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan. Saat ini, data penduduk yang dimiliki oleh suatu instansi diwujudkan dalam bentuk dokumen identitas. Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, Kartu Keluarga, paspor, SIM, BPKB, NPWP, NOP (Nomor Obyek Pajak), akta kelahiran, dokumen yang dikeluarkan oleh PLN, Telkom, PDAM, sertifikat tanah dan lain-lain. Data kependudukan yang dimiliki masing-masing instansi hampir sama. Namun karena minimnya koordinasi antar instansi pemerintah, pendataan penduduk dilakukan berkalikali dengan dengan metode yang berbeda-beda. Belum ada Sistem Informasi yang bisa terpadu. Hal ini mengakibatkan penggunaan sumberdaya yang tidak efisien. Sementara itu, penduduk sendiri menjadi kewalahan karena harus mengurus kartu identitas yang dikeluarkan oleh beragam instansi.

1.2. Konsep Single Identity Number (SIN)
             Konsep SIN diwujudkan dengan suatu nomor unik yang terpadu dalam satu kartu identitas yang diberikan kepada seorang warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. SIN dianggap sebagai pendekatan terbaik karena SIN bersifat sebagai “kode pemersatu” yang menyatukan berbagai sistem informasi kependudukan yang dimiliki instansi-instansi tanpa merombak bentuk dasar dari sistem database instansi tersebut. Masalah yang muncul disini adalah, kebijakan yang ada belum secara tegas mengatakan bahwa adanya SIN yang menjadi satu-satunya pointer (referensi) untuk mendapatkan data Kependudukan. Yang paling dekat dengan konsep SIN ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini melekat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa menjamin tidak terjadinya NIK ganda atau KTP ganda. Di sisi lain, hampir semua transaksi layanan publik, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), passport, sertifikat tanah, dll., harus menyertakan KTP. Kalau dari hulunya sudah tidak ada mekanisme yang bisa menjamin identitas tunggal, maka seluruh identitas turunannya juga sulit untuk bisa dilakukan verifikasi, authentikasi, dan validasi. Akibat selanjutnya, hal ini dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara, karena seseorang bisa memperoleh identitas ganda. Penerapan konsep SIN dinegara seperti Indonesia yang penduduknya lebih dari 200 juta orang dengan letak geografisnya yang tersebar di ribuan pulau-pulau, bukanlah hal yang mudah. Pengalaman beberapa negara yang telah menerapkan identitas tunggal dan mempunyai database nasional kependudukan, menjadi “guru” yang baik untuk dipelajari.

2. SINGLE IDENTITY NUMBER DI BEBERAPA NEGARA
             Berikut ini akan disajikan bentuk KTP yang berlaku di Indonesia dan beberapa negara, seperti Malaysia, Jerman, Thailand, Amerika, Italia, dan Inggris yang telah berpengalaman dalam menerapkan SIN. Banyak hal yang bisa dipelajari dari pengalaman beberapa negara tersebut.

2.1 Indonesia
             Pemerintah Indonesia saat ini sedang memulai SIN melalui program SIAK, out put dari sistem ini salah satunya adalah Kartu Identitas yang bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang isinya mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini terdiri 16 digit didasarkan pada variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk. Serta biodata seseorang yang mencakup nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, status kawin/tidak kawin, pekerjaan, alamat, dan foto pemilik). Untuk mendapatkan KTP seseorang harus telah berusia lebih atau sama dengan 17 tahun atau sudah/pernah menikah . Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa seseorang dianggap telah dewasa pada usia tersebut. Untuk penduduk yang berusia dibawah 17 tahun, identitasnya sebagai warga negara diwakili oleh akte kelahiran dan dicatatkan pada daftar Kartu Keluarga sebagai anggota keluarga dan diberikan NIK, NIK ini akan sama dengan NIK yang tercantum pada KTP jika telah berusia 17 tahun
GAMBAR 1. CONTOH KTP
Keberadaan SIN d indonesia, diharapkan mampu membantu pemerintah dalam hal pengelolaan data kependudukan, kepegawaian, perpajakan, imigrasi, perbankan dan upaya penegakan hukum serta mempermudah kerjasama antar lembaga dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

2.2. Malaysia
             Negara ini mengeluarkan kartu identitas yang bernama MyKad. MyKad merupakan government multi-purpose card. My Kad berupa smart card yang memiliki chip berkapasitas 64K yang menyimpan berbagai data seperti identitas warga (termasuk data biometrik berupa sidik jari dan iris pattern), surat izin mengemudi, MEPS cash (equally cash card function), kartu ATM, transportation cards (Touch 'n Go), catatan medis, e-commerce authentication/key , dan lain-lain. MyKad (warna biru) diberikan ketika seorang berusia 12 tahun. Sedangkan untuk penduduk berusia dibawah 12 tahun, diberikan MyKid (warna pink) yang fungsinya sama dengan akte kelahiran. Nomor identitas pada MyKid akan dipergunakan sebagai nomor identitas MyKad jika yang bersangkutan telah mencapai usia 12 tahun. Format nomor MyKad terdiri dari 12 digit yaitu YYMMDD-SS-###G. Enam angka pertama (YYMMDD) menyatakan tanggal kelahiran. Lalu, SS menyatakan tempat kelahiran pemegang kartu i.e. the states (01-13), the federal territories (14-17) or the country of origin. Kelompok terakhir (###) merupakan nomor seri pada nidentified pattern yang berhubungan dengan kelompok etnis, golongan darah dan agama. Digit terakhir (G) menunjukkan jenis kelamin dimana odd number untuk pria, dan even number untuk wanita (Gambar 1).
Proyek MyKad ini ditangani oleh lima instansi pemerintahan Malaysia, yaitu Jabatan Pendaftaran Negara JPN), Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ), Polis Diraja Malaysia(PDRM), Kementrian Kesehatan, Jabatan Keimigrasian.

GAMBAR 1. CONTOH MYKAD
2.3. Jerman
             Negara ini mengeluarkan kartu identitas bernama Personalausweis. Setiap warga negara di Jerman hanya mempunyai satu ID-Card dimulai dari usia 16 tahun, yaitu usia dimana seseorang diwajibkan untuk mendaftarkan diri. Masa berlaku ID-card ini adalah lima tahun untuk kepemilikan pertama, kemudian diperpanjang untuk lima tahun kedua hingga warganegara berumur 26 tahun. Selanjutnya, ID-card berlaku untuk masa 10 tahun (Gambar 2). Penduduk berusia 60 tahun ke atas mendapat ID-card seumur hidup. Apabila terjadi perpindahan penduduk, maka kantor pendaftaran penduduk di wilayah penerima penduduk tersebut akan menginformasikan kepindahan penduduk tersebut ketempat tinggal yang lama. Tetapi datanya masih disimpan selama lima tahun untuk mengetahui riwayat tempat tinggal penduduk yang bersangkutan. Nomor ID-card mempunyai 10 (sepuluh) digit, empat nomor pertama menggambarkan negara bagian dan kantor pendaftaran penduduk yang mengeluarkan. Berikutnya, nomor seri yang acak (random) dan tidak berhubungan dengan data pribadi individu. Lembaga pemerintahan yang mengelola German National Identity Card, Bundes Duckerei, telah diprivatisasi pada tahun 2000

GAMBAR 2. CONTOH Personalausweis
2.4. Amerika Serikat
             Di Amerika Serikat , Social Security Number (SSN) merupakan nomor yang secara defacto menjadi nomor identitas penduduknya. Pada awalnya, SSN dipergunakan untuk kepentingan masalah pajak dan keamanan social. SSN diberikan kepada seseorang yang telah berusia 15 atau 16 tahun. Jadi, SSN dipergunakan ebagai primary key untuk melakukan berbagai transaksi kependudukan. Informasi yang terkandung di SSN antara lain Payroll, university student records, credit records, dan izin mengemudi. Selain itu, U.S. military juga menggunakannya untuk seluruh layanan bagi anggotanya. Social Security Number merupakan nomor-sembilandigit dengan format "NNN-NN-NNNN." Nomor ini terbagi atas 3 bagian . Tiga digit pertama menyatakan nomor area yang disesuaikan dengan letak geografis. Dua digit di tengah menyatakan group-number yang bisa mengidentifikasikan latar belakang etnis seseorang. Empat digit terakhir menyatakan serialnumber.
SSN berfungsi untuk memberikan nomor kepada penduduk dan pendatang dalam rangka identifikasi jati diri, perlindungan keamanan, jaminan sosial dan seluruh kepentingan pelayanan publik. SSN dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat.

2.5. Thailand
             Thailand mengeluarkan kartu identitas smart ID Card yang diperkirakan akan selesai pada akhir 2007. Informasi yang terkandung didalamnya berupa nama pemegang kartu, alamat, tanggal kelahiran, agama,kebangsaan, golongan darah, alergi dan keadaan medis, gambar biometrik (fingerprints, wajah dan iris), nama orang tua, status menikah, social security details, asuransi kesehatan, detail izin mengemudi, data perpajakan.

2.6. Italia
             Di Italia,yang menjadi nomor identitas penduduknya dinamakan Codice fiscale (English: fiscal code) yangl angsung didapat oleh seseorang begitu lahir. Format nya berupa "SSSNNNYYMDDZZZZX",dimana :
SSS adalah 3 huruf konsonan pertama dalam nama keluarga, NNN adalah konsonan ke-1, 3 dan 4 dari
nama awal, YY adalah digit terakhir tahun kelahiran, M adalah huruf kelahiran, DD adalah tanggal kelahiran. Angka 40 ditambahkan ke tanggal lahir untuk wanita, ZZZZ adalah kode kota kelahiran, X adalah karakter tambahan.

2.7. Inggris
             Setelah melalui diskusi panjang, pada tahun 2003 pemerintah Inggris memperkenalkan Kartu Identitas Nasional Inggris yang terhubung ke database identitas nasionalnya, National Identity Register. Database identitas ini mengandung :
1. Informasi personal berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dsb.
2. Informasi identitas seperti foto kepala-bahu, tanda tangan, sidik jari, dan data biometris lain.
3. Status residen yaitu kebangsaan, izin tinggal, dll.
4. Nomor referensi personal seperti nomor identitas nasional, nomor paspor, nomor SIM, semua nomor asuransi, dll.
5. Record sebelum data terbaru mengenai informasi di atas, catatan perubahan, tanggal kematian, dsb.
6. Registrasi dan sejarah kartu ID berupa tanggal registrasi untuk setiap aplikasi, tanggal modifikasi, dsb.
7. Informasi validasi seperti informasi yang tersedia pada koneksi dengan semua aplikasi. Informasi keamanan seperti PIN, password, pertanyaan dan jawaban yang digunakan untuk keamanan.


           Penerapan SIN dengan kartu identitas menjadi database kependudukan nasional menjamin setiap penduduk tercatat secara unik. Tujuan penerapan SIN bervariasi di setiap negara, tetapi pengelolaannya hanya dilakukan oleh satu instansi. Penggunaan SIN yang terkonsentrasi pada satu instansi meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata pamong pemerintahan (Good Governance) karena dapat menghemat waktu, biaya, fasilitas, dan sumberdaya. Diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk mewujudkan database kependudukan nasional sebagai prasyarat Good Governance. Kedepannya, kehadiran SIN dan kartu identitas kependudukan nasional, akan memudahkan diterapkannya data biometrik.

21 June 2011

Tugas BASDAT I SQL SERVER 2008 - Study Kasus TOKO BUKU

Bhayang Ratu Wahyunur [1103051]
Teknik Informatika 1B
Database Diagram dan Query Study Kasus Toko Buku

Database diagram keseluruhan


1. Query Untuk menampilkan stok barang terbanyak


2. Query menampilkan total belanja ke tiap-tiap penerbit


3. Query menampilkan data jumlah stok masing-masing barang dipisahkan berdasarkan kategori


20 June 2011

Perintah Dasar Query SQL

Bhayang Ratu Wahyunur [1103051]
Teknik Informatika 1B
Tugas BASIS DATA - Kumpulan Perintah Dasar Query Sql


Dasar SQL

Fungsi paling dasar dari SQL adalah untuk menampilkan data dari database. Data tersebut selanjutnya dapat difilter dan dimanipulasi sesuai kebutuhan aplikasi.
Perintah perintah dalam SQL terbagi dalam 2 kelompok besar :

   Data Manipulation Language
   Data Definition Language


KUMPULAN PERINTAH DASAR QUERY SQL

No
Perintah SQL
Fungsi
Contoh
1.         
CREATE
Untuk membuat database atau table
Create database polpos_db ;
Create table mahasiswa (npm int(10),nama varchar(50),kota varchar(50));
2.         
DROP
Menghapus seluruh database atau table
Drop database polpos_db ;
Drop table ‘mahasiswa’  ;
3.         
INSERT

Mengisi database dengan beberapa table
Insert into mahasiswa values (‘1103051’,’Bhayang Ratu Wahyunur’,’Sukabumi’);
4.         
UPDATE
Untuk merubah data
Update Mahasiswa set nama=’Bhayang RW’ WHERE npm=1103051 ;
5.         
DELETE
Menghapus data
Delete from Mahasiswa WHERE npm=1103051 ;
6.         
LIKE
Mengidentifikasi atau spesifikasi data
Select  from mahasiswa where name like ‘B’% ;
7.         
SELECT
Untuk menunjukan suatu database, table atau data
Select * from mahasiswa ;
8.         
ALTER
Untuk merubah isi entity table
Alter  table mahasiswa modify npm char(10) ;
9.         
INDEX
Untuk membuat suatu index table
Create unique index mhsin on mhs (npm) ;
10.     
VIEW
Untuk membuat jalan singkat menampilkan data
Create view mhsview  as select*from mahasiswa;
11.     
DISCTINT (Group by, Having )
Untuk menspesifikasikan data
Select*from mahasiswa order by DESC;
Select alamat , count(*) from mahasiswa group by alamat;
Select alamat, count(*) from mahasiswa group by alamat having count(*)>1;
12.     
AVG
Untuk menampilkan rata-rata
Select AVG(nilai_UAS) from nilai Mahasiswa where kdmk=”KD1234”;
13.     
COUNT
Untuk menampilkan jumlah
Select*alamat, COUNT(*) from mahasiswa Group by alamat;
14.     
MAX
Untuk mencari data terbesar
Select Max(nilai_UTS) as Max_nilai DB from nilai Mahasiswa;
15.     
MIN
Untuk mencari data terkecil
Select Min(Nilai_UAS) As Min_nilai DB from nilai Mahasiswa;
16.     
SUM
Untuk menjumlahkan data
Select SUM(Nilai_UAS) From Nilai Mahasiswa Where kdmk=”1103051”;
17.     
BETWEEN
Untuk menampilkan klausa dua diantara
Select * from nilai nilai_UTS, nilai_UAS  between 60 AND 90 ;
18.     
WHERE
Untuk menampilkan klausa
Select*from mahasiswa WHERE kd_matkul =”KD1234” ;
19.     
AS
Menampilkan sebagai
Select AVG (nilai_UTS) as Rata-rata, database from nilai where kd_Matkul =”KD119”;
20.     
INNER JOIN

SELECT CompanyName, OrderID, OrderDate
FROM Customers
INNER JOIN Orders ON Customers.CustomerID = Orders.CustomerID

21.     
LEFT JOIN

SELECT Customers.CustomerID, Customers.CompanyName, COUNT(Orders.OrderID) AS Frekuensi
FROM Customers
LEFT JOIN Orders ON Customers.CustomerID = Orders.CustomerID GROUP BY Customers.CustomerID, Customers.CompanyName
ORDER BY COUNT(Orders.OrderID)
22.     
RIGHT JOIN

SELECT Customers.CustomerID, Customers.CompanyName,
COUNT(Orders.OrderID) AS Frekuensi
FROM Customers
RIGHT JOIN Orders ON Customers.CustomerID = Orders.CustomerID GROUP BY Customers.CustomerID, Customers.CompanyName
ORDER BY COUNT(Orders.OrderID